Pengaruh Standar Audit Terhadap Etika Profesi Akuntansi
Siska Ferdiyanti
Universitas Gunadarma
Profesi akuntansi
merupakan profesi yang sangat berpengaruh di dunia kerja saat ini. Profesi
akuntansi menjadi profesi yang penting dan sangat di butuhkan baik oleh
perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Profesi akuntansi membantu perusahaan
dalam mengawasi kinerja keuangan perusahaan agar sesusai dengan tujuan yang di
ingin di capai perusahaan.
Dalam mengawasi
kinerja keuangan perusahaan, profesi akuntansi melakukan audit terdahap laporan
keuangan perusahaan. Audit di lakukan untuk mengetahui apakah laporan keuangan
tersebut telah sesusai dengan kondisi yang terjadi di perusahaan. Audit laporan
keuangan juga bertujuan melihat apakah laporan keuangan tersebut sudah sesuai
dengan standar standar yang berlaku secara umum. Dengan demikian laporan
keuangan yang baik dapat mencerminkan kinerja keuangan perusahaan yang
sesunggguhnya.
Pembahasan ini bertujuan
untuk :
1. Mengetahui etika profesi
akuntansi
2. Mengetahui standar audit
Berupa data skunder yaitu data penelitian ini
diambil dari data di internet berupa blog dan beberapa referensi jurnal.
Pengertian
Akuntan Publik
Akuntan Publik Merupakan akuntan yang telah
memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di
Indonesia. Ketenttuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 yang berisi "Izin menjadi
Akuntan Publik diberikan oleh Menteri", yaitu sesorang harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
1. Memiliki
sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang sah
2. Berpengalaman
praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
3. Berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4. Memiliki
Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Tidak
pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik
6. Tidak
pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau
lebih
7. Menjadi
anggota Asosiasi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri
8. Tidak
berada dalam pengampunan.
Etika profesi
akuntansi di keluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
·
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Pinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan.
2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
1. Satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Profesi akuntan dapat tetap
berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa
yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat
dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
3. Dalam mememuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota
harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila
anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa
terlayani dengan sebaik-baiknya.
4. Mereka yang memperoleh pelayanan
dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan
integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk
melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas,
mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya
dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika
Profesi ini.
5. Semua anggota mengikat dirinya
untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
6. Tanggung-jawab seorang akuntan
tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi
yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
· auditor independen membantu
memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada
lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham
untuk memperoleh modal;
· eksekutif keuangan bekerja di
berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi
terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
· auditor intern memberikan
keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan
keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
· ahli pajak membantu membangun
kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
· konsultan manajemen mempunyai
tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan
manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1. Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Integritas diukur dalam bentuk
apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan
khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa
yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk
maupun jiwa standar teknis dan etika.
4. Integritas juga mengharuskan
anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
1. Obyektivitas adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan
atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2. Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan.
Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi.
Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
3. Dalam menghadapi situasi dan
praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas,
pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
· Adakalanya anggota dihadapkan
kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan
kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
· Adalah tidak praktis untuk
menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin
terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan
standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat
merusak obyektivitas anggota.
· Hubungan-hubungan yang
memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas
harus dihindari.
· Anggota memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional
mematuhi prinsip obyektivitas.
· Anggota tidak boleh menerima atau
menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh
yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap
orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi
yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
1. Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
2. Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya
mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua
penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan
upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas
jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti
disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2
(dua) fase yang terpisah:
· Pencapaian Kompetensi
Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan
ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal
ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
· Pemeliharaan Kompetensi
Profesional.
· Kompetensi harus dipelihara dan
dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional
secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
· Pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan
peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
· Anggota harus menerapkan suatu
program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan
internasional.
3. Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk
menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman
dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus
dipenuhinya.
4. Anggota harus tekun dalam
memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan
mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera
dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
5. Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap
kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya
1. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir.
2. Kerahasiaan harus dijaga oleh
anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban
legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3. Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4. Kerahasiaan tidaklah semata-mata
masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang
memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau
terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga.
5. Anggota yang mempunyai akses
terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya
ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak
disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku
untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota
berdasarkan standar profesional.
6. Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan
dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Berikut ini adalah contoh hal-hal
yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
· Apabila pengungkapan diizinkan.
Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan
semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus
dipertimbangkan.
· Pengungkapan diharuskan oleh
hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk
mengungkapkan informasi rahasia adalah untuk menghasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum; dan
· untuk mengungkapkan adanya
pelanggaran hukum kepada publik.
· Ketika ada kewajiban atau hak
profesional untuk mengungkapkan: untuk mematuhi standar teknis dan aturan
etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini,
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan, untuk
menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan
profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI
atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1. Standar teknis dan standar
profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Standar Audit di
tetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar
Audit dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Pernyataan
Standar Audit adalah sebagai berikut:
Keahlian dan
Pelatihan Teknis yang Memadai
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
Indepedensi Dalam
Sikap Mental
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Kemahiran Profesional
yang Cermat dan Seksama
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar pekerjaan
lapangan
Perencanaan dan
Supervisi Audit
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pemahaman yang
memadai atas struktur pengendalian intern
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit yang
cukup dan kompeten
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
Pernyataan apakah
laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia
Pernyataan mengenai
ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan,
jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Pernyataan
pendapat Auditor atas laporan keuangan secara keseluruhan
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan
dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Standar audit sangat
berpengaruh terdahap etika profesi akuntansi dan begitupun juga sebaliknya.
Kedua hal tersebut sangat berkaitan erat satu sama lain. Standar audit yang
baik dapat di lakukan dan terpenuhi oleh akuntan yang seusai dengan etika
profesi akuntansi. Begitu pun juga sebaliknya, seorang akuntan yang sesuai
dengan etika profesi akuntansi akan menjalankan audit sesuai dengan standar
audit.
Standar umum pada
standar audit sangat berkaitan erat dengan profesionalisme pada etika profesi
akuntansi. Dimana standar audit tersbut dapat terpenuhi oleh seorang akuntan
yang sesuai dengan etika profesionalisme pada etika profesi akuntansi. Standar
audit juga dapat di dapat bila seorang akuntan sesuai dengan kualitas jasa pada
etika profesi akuntansi. Standar kinerja yang tinggi pada kualitas jasa dapat
membantu akuntan dalam melakukan audit yang sesusai dengan standar audit.
Kepercayaan pada
etika profesi dapat membantu akuntan dapat mencapai standar audit pelaporan.
Kepercayaan yang di berikan akuntan kepada pemakai jasa akuntan ataupun
sebaliknya, membuat pelaporan pada standar audit sesuai dengan standar audit
yang berlaku.