BENTUK DAN
CIRI-CIRI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
Ciri-ciri
BUMN sebagai berikut :
§ Melayani kepentingan masyarakat umum.
§ Berusaha memperoleh keuntungan.
§ Pemilik modal mayoritas adalah negara, baik pemerintah
pusat maupun daerah.
§ Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
§ Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
§ Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang
berlaku di Indonesia.
BUMN terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
2. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri
Perum :
§ Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk
keuntungan.
§ Memiliki status badan hukum dan diatur berdasarkan
undang-undang.
§ Dipimpin oleh dewan direksi.
§ Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital.
§ Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara
yang diatur tersendiri.
§ Memiliki nama dan kekayaan sendiri.
§ Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
Contoh Perum antara lain ialah : Perum
Pegadaian, Perum Perumnas (Perumahan Umum Nasional), Perum Damri (Dinas
Angkutan Motor Republik Indonesia)
3.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
§ Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
§ Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§ Dipimpin oleh direksi
§ Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
§ Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§ Tidak memperoleh
fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan
usaha Persero antara lain:
§ PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
§ PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
§ PT Garuda Indonesia
(Persero)
§ PT Angkasa Pura
(Persero)
§ PT Perusahaan
Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
§ PT Tambang Bukit Asam
(Persero)
§ PT Aneka Tambang
(Persero)
§ PT Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero)
§ PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero)
§ PT Pos Indonesia
(Persero)
§ PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
§ PT Telekomunikasi
Indonesia (Persero)
Sumber
: