A. Pengertian Trias Politika
Trias
Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai
negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu
negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan
harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3
lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah
lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan
undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan
dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada
sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun
yang melanggar undang-undang.
Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan
jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan
oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling
koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di
tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan.
B. Sejarah Trias Politika
Pada
masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya
mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang
kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan
fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.
Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh
para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada
dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias
Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi
Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili
aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota
tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan
dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut
yang berada di tangan satuorang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.
Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik
menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum
bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa
kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.
Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai
muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang
filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti
John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual
Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.
Untuk keperluan mata kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2
pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika.
Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua
adalah Montesquieu, dari Perancis.
John Locke (1632-1704)
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya
besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun
1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah
“bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik
(property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi
manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh
berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut.
Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada
dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja
secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih
beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang
dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu
lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu
adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang
raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah
Legislatif, Eksekutif dan Federatif.
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting
yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin
menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit
undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang
dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat
jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya.
Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal
ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan
tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan
ke tangan raja/ratu.
Federatif
adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan
lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan
ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri,
menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan
ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan
kepada raja/ratu Inggris.
Dari
pemirian politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan
yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum
bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias
Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan
Perancisnya, Montesquieu.
Montesquieu (1689-1755)
Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran
politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam
magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai
berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan
legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan
dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang
bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat
mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat
damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan
mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum
penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini
kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.
Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di
dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun,
konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep
kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran),
Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).
C. Fungsi-fungsi Kekuasaan Legislatif
Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di
masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia),
House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris).
Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan
secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.
Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al,
termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut :
Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.
Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang
dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan
sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan
dari level masyarakat.
CONSTITUENCY WORK adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para
pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d
400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban
amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting
bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di
setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan.Berat bukan?
SUPERVISION AND CRITISM OF GOVERNMENT, berarti fungsi legislatif untuk
mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan
segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi
ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket,
maupun mengeluarkan mosikepada presiden/perdana menteri.
EDUCATION adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik
kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar
wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus
selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan
kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput
tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.
REPRESENTATION, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili
pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih
oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia
wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep
demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung
yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang
setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul
adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan
para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi
yang muncul di aneka isu politik.
D. Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh
Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief
of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat,
Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana
Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau
Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun
tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara
yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan
memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian
konflik, dan sejenisnya.
HEAD OF GOVERNMENT, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana
Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat
menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam
keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan
pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara,
terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala
pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian
pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh
Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala
pemerintahan dipegang oleh Presiden.
PARTY CHIEF berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala
dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih
mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di
dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut
sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa
pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut.
Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999,
tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer,
terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab
seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di
sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih
presiden terpisah.
COMMANDER IN CHIEF adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau
perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden
atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki
peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang
menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer.
Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak
instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir,
terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa
pemerintahannya.
CHIEF DIPLOMAT, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar
yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran
trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk
menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi
kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar
untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.
DISPENSER OF APPOINTMENT merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani
perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini,
penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun
anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
CHIEF LEGISLATION, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya
suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan
DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif
mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil
dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang
sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.
E. Fungsi-fungsi Kekuasaan
Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi
sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa
dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty
offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan,
perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi);
Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law
(perjanjian internasional).
Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di
Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten),
Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional).
Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat
Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika
individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang
atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara,
biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali
suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
DAFTAR PUSTAKA