Minggu, 29 April 2012

KENAIKAN HARGA BBM


I.                   PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan bahwa bahan bakar minyak  (BBM) berhubungan dengan hajat hidup rakyat. Karena itu, rakyat berhak tahu latar belakang dan pemikiran yang melandasi kebijakan pemerintah terkait BBM bersubsidi, termasuk kenaikan harga BBM bersubsidi. Ada beberapa alasan krusial terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM Bersubsidi. Dari minyak mentah untuk dapat dijadikan bensin premium dan untuk menyalurkannya sampai ke SPBU, diperlukan biaya yang dibutuhkan kira-kira Rp 3.019 per liter.
 Pada Maret 2012 harga minyak di dunia terus meningkat naik. Awal Maret harga minyak mentah Indonesia sudah mencapai USD 112 per barel atau Rp 1.008.000 (berdasarkan kurs 1 USD = Rp 9.000), atau Rp 6.340 per liter. Sekali lagi, itu adalah harga minyak mentah yang belum diolah menjadi bensin premium. Jelaslah bahwa ketika menyusun APBN 2012 diperkirakan harga pokok dan biaya distribusi bensin premium adalah Rp 8.000 per liter. Agar tidak memberatkan rakyat Indonesia, bensin premium dijual bukan dengan harga Rp 8.000, namun lebih murah, yaitu Rp 4.500 per liter,artinya untuk setiap liter ada selisih harga sebesar Rp 3.500 yang ditanggung Negara.

b.      Rumusan Masalah
Keputusan Hasil Rapat Paripurna pasca demo BBM yang kian marak telah membuat sebagian besar fraksi partai mendukung penolakan kenaikan harga BBM sehingga berpengaruh terhadap keputusan yang diambil sebagai Hasil Keputusan Rapat Paripurna BBM . Diketahui hanya ada 3 Fraksi yang masing-masing dari PDIP, Gerindra, dan Hanura yang turut mendukung Demo tolak BBM naik sampai-sampai ikut turun ke jalan bersama massa lain yang menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM. Hanya 3 Partai tersebut yang konsisten sejak Demo naik BBM karena memang mereka merupakan Fraksi Koalisi yakni yang selalu mengkritik kebijakan pemerintah.

c.       Tujuan Penulisan
Dari penulisan makalah ini kami memaparkan bagaimana tanggapan para wakil-wakil rakyat dan fraksi partai mengenai kenaikan bbm. Ada partai yang bersikap keras menolak kenaikan bbm dan ada juga partai-partai yang setuju dengan kenaikan bbm.

II.                ISI
Pada rapat paripurna DPR tanggal 30 Maret lalu, para anggota DPR dan fraksi-fraksi partai  merapatkan  keputusan yang harus diambil apakah Pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 dicabut atau tidak. Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, pada rapat Badan Anggaran kemarin tidak semua fraksi sepakat soal pasal yang melarang kenaikan harga BBM itu. Yang setuju dicabut lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang tidak setuju dicabut Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura, menurut salah satu politikus Partai Golkar itu dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan RAPBN Perubahan 2012 di DPR/MPR RI.
Ada beberapa usulan dari beberapa partai antara lain. Fraksi PKS mengusulkan adanya ayat baru, yakni pada Pasal 7 ayat 6 (a) yang memberikan diskresi kepada pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) lebih lima persen. Fraksi PAN mengusulkan pada Pasal 7 ayat 6 (a) dicantumkan pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM bila ICP melebihi 15 persen. Fraksi PPP menilai, psikologi masyarakat belum dapat menyesuaikan rencana kenaikan BBM. Fraksi PPP meminta agar pemerintah menunda kenaikan BBM. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan bahwa penyesuaian harga BBM dilakukan bila ICP melebihi 17,5 persen. Sedangkan Fraksi Partai Gerindra menyatakan, harga BBM tak perlu naik. Fraksi Gerindra menolak pencabutan Pasal 7 ayat 6. Gerindra juga menyatakan tak perlu ditambah dengan Pasal 7 ayat 6 (a) karena melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Sikap serupa disamapikan Fraksi Hanura. Fraksi Hanura menolak penambahan Pasal 7 ayat 6 (a) dan tetap mempertahankan Pasal 7 ayat 6.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengklaim senantiasa bersama rakyat dan membela kepentingan rakyat. "Hidup penderitaan rakyat," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim yang menjadi juru bicara fraksi. Fraksi PDI Perjuangan bersikap tegas: tak perlu ada pencabutan Pasal 7 ayat 6. PDI Perjuangan meminta rapat paripurna DPR cukup di putaran pertama dan langsung bisa memutuskan menolak kenaikan harga BBM. Fraksi Partai Golkar mengklaim telah mengkaji ulang dan mempelajari pemberian persetujuan penambahan subsidi. Bagi Golkar, kenaikan harga BBM adalah domain pemerintah. Namun, Golkar menilai saat ini tak perlu ada kenaikan harga BBM. Golkar mengusulkan kenaikan BBM bisa dilakukan jika ICP melebihi 15 persen dan dihitung dalam enam bulan terakhir.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan, tidak benar menaikan harga BBM tidak berpihak kepada rakyat. Demokrat mengorbankan citra dan pencitraan. Demokrat mendukung kompensasi berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat dan beasiswa pendidikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.Praktis, Partai Demokrat nyaris tinggal sendirian. Sebagai partai pendukung koalisi pemerintah, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera terang-terangan menolak kenaikan harga BBM. Sementara PPP, PAN dan PKB, sikapnya abu-abu: memahami kesulitan pemerintah, tapi meminta harga BBM tidak naik












III. PENUTUP
a.       Kesimpulan
Sidang paripurna menyetujui adanya penambahan Ayat 6a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan. Keputusan tersebut bertentang dengan Pasal 7 Ayat 6 yang isinya yaitu bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Keberadaan Pasal 7 Ayat 6a ini  dianggap memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi berdasarkan harga pasar. Padahal,
hal ini sudah ditolak oleh MK ketika uji materi pasal 28 ayat UU 22/2001 tentang migas yang mengatakan harga BBM berdasarkan harga pasar yang wajar














Sumber:






Rabu, 11 April 2012

Tugas Sosial dan Politik





A.     Pengertian Trias Politika

Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga    negara    yang    berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.  Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan.

        B. Sejarah  Trias    Politika

Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini     memutuskan               seluruh            perkara yang ada di  suku  tersebut.

Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang    adalah Dewan       Perwakilan Daerah     (DPD).

Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satuorang     raja.  Tidak ada                  kekuasaan       yang    terpisah di keduanya.

Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini. 


Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar    bagaimana kekuasaan  di    suatu negara/kerajaan        harus     diberlakukan.

Untuk keperluan mata kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari Perancis.

John Locke (1632-1704)

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)”  dan “memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. 

Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.

Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan  untuk        berhadapan  dengan            raja/ratu       Inggris.

Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.     

Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan,  diserahkan kepada raja/ratu          Inggris.


Dari pemirian politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.

Montesquieu  (1689-1755) 

Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum     opusnya,       Spirits  of         the       Laws,                 yang       terbit     tahun   1748.

Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan  dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).

        C. Fungsi-fungsi  Kekuasaan Legislatif

Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai    politik.

Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision            and      Critism              Government,  Education,            dan Representation.

Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.

CONSTITUENCY WORK adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota  dewan.Berat   bukan?

SUPERVISION AND CRITISM OF GOVERNMENT, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosikepada presiden/perdana      menteri.

EDUCATION adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun   internet.

REPRESENTATION, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.

        D.  Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif

Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief     legislators.

Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan     sejenisnya.

HEAD OF GOVERNMENT, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh          Presiden.

PARTY CHIEF berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut.

Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden         terpisah.

COMMANDER IN CHIEF adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.

CHIEF DIPLOMAT, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia.  Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara  lain.

DISPENSER OF APPOINTMENT merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana   menteri.

CHIEF LEGISLATION, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut. 

            E. Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian  internasional).

Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.

Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah         Konstitusi.

Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa  (PBB).




DAFTAR PUSTAKA