Nama : Siska Ferdiyanti
Kelas : 4EB19
NPM : 26211788
Harian : Liputan 6 (10 Nivember 2014)
Tema Artikel : Korupsi
Judul Artikel :Korupsi Dana Bansos Rp 68 M, Rumah Kepala Keuangan Sarmi Disegel
Liputan6.com,
Jayapura - Rumah Kepala Badan Keuangan Kabupaten
Sarmi, Bartholomeus Sato disegel Kejaksaan Agung. Rumah tersebut terlatak
di daerah Dok V
Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Penyegelan ini diduga terkait kasus dugaan korupsi Rp 67 miliar dana Bansos 2012/2013. Rumah yang dibeli 2014 atas nama istri Sato itu diduga uang pembelian dan pembangunan rumah dari dana Bansos Kabupaten Sarmi.
Kepala RT 1 RW 3 Samuel Onim mengatakan, para penyidik dalam penyegelan rumah itu memasang spanduk berukuran 50 X 30 cm, dengan lambang Kejaksaan Agung RI dan bertuliskan rumah/bangun/tanah disita Kejaksaan Agung RI Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura No,
135/Pen.Pid-Sus TPK Tahun 2014 PN Jap 10 November 2014.
"Rumah ini baru saja dibeli, lalu direhab. Penghuni di rumah tersebut terbilang keluarga yang baik, hanya saja kepala keluarga Pak Sato jarang di rumah," kata Samuel, Jayapura, Papua, Selasa (10/11/2014).
Dalam penyegelan itu, kata Samuel, karena tidak ada penghuni rumah di dalamnya, sehingga penyidik kejaksaan masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar.
Bartolomeus Sato yang juga menjabat BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) ini saat ini telah ditahan di Kejaksaan Agung.
Tindak pidana yang dilakukan Sato selain dana bansos, juga pembangunan sejumlah proyek, di antaranya rehabilitasi pagar keliling rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak Manibor yang terletak di Kompleks Perumahan Pemda Neidam senilai Rp 4,5 miliar.
Analisis : Penyegelan ini diduga terkait kasus dugaan korupsi Rp 67 miliar dana Bansos. Rumah yang dibeli 2014 atas nama istri Sato itu diduga uang pembelian dan pembangunan rumah dari dana Bansos Kabupaten Sarmi.
Penyegelan ini diduga terkait kasus dugaan korupsi Rp 67 miliar dana Bansos 2012/2013. Rumah yang dibeli 2014 atas nama istri Sato itu diduga uang pembelian dan pembangunan rumah dari dana Bansos Kabupaten Sarmi.
Kepala RT 1 RW 3 Samuel Onim mengatakan, para penyidik dalam penyegelan rumah itu memasang spanduk berukuran 50 X 30 cm, dengan lambang Kejaksaan Agung RI dan bertuliskan rumah/bangun/tanah disita Kejaksaan Agung RI Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura No,
135/Pen.Pid-Sus TPK Tahun 2014 PN Jap 10 November 2014.
"Rumah ini baru saja dibeli, lalu direhab. Penghuni di rumah tersebut terbilang keluarga yang baik, hanya saja kepala keluarga Pak Sato jarang di rumah," kata Samuel, Jayapura, Papua, Selasa (10/11/2014).
Dalam penyegelan itu, kata Samuel, karena tidak ada penghuni rumah di dalamnya, sehingga penyidik kejaksaan masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar.
Bartolomeus Sato yang juga menjabat BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) ini saat ini telah ditahan di Kejaksaan Agung.
Tindak pidana yang dilakukan Sato selain dana bansos, juga pembangunan sejumlah proyek, di antaranya rehabilitasi pagar keliling rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak Manibor yang terletak di Kompleks Perumahan Pemda Neidam senilai Rp 4,5 miliar.
Analisis : Penyegelan ini diduga terkait kasus dugaan korupsi Rp 67 miliar dana Bansos. Rumah yang dibeli 2014 atas nama istri Sato itu diduga uang pembelian dan pembangunan rumah dari dana Bansos Kabupaten Sarmi.
1. Tanggung
jawab Profesi : Dalam melaksanakan tugasnya seharusnya beliau menerapkan
tanggung jawab dalam menjalankan profesinya sebagai kepala badan keuangan. Bartholomeus Sato melakukan pelanggaran dan tidak
bertannggung jawab terhadap profesinya karena beliau menyelewengkan dana Bansos
dan pembanunan sejumlah proyek.
2. Kepentingan Publik : Seharusnya setiap
angggota mempunyai kewajiban untuk bertindak dalam menghormati kepercayaan
masyarakat atau publik dengan tidak melakukan kecurangan yang dilakukan beliau yang
bertujuan untuk kepentingan dirinya sendiri.
3. Integritas : Sebagai kepala badan
keuangan seharusnya bisa untuk bersikap jujur dan adil. Tidak menyelewengkan
dana bansos yang di peruntukan umum.
4. Objektivitas : Prinsip Objektivitas
mengharuskan Bartholomeus Sato untuk bersikap
adil,jujur dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jabatan atau
profesi yang beliau jalani. Tapi beliau mengecewakan masyarakat dengan cara
berbuat seperti itu.
5. Kompetenasi
dan kehati-hatian profesional : Seharusnya Bartholomeus
Sato memberikan contoh sikap yang baik dalam menjalankan profesinya sebagai
kepala badan keuangan. Tapi disini beliau memberikan sikap yang sebaliknya tidak
mencerminkan sikap yang seharusnya sebagai kepala badan keuangan.
6. Prilaku Profesional : Bartholomeus Sato
telah menyalahgunakan profesinya sebagai pejabat daerah.
7.
Standar teknis : Bartholomeus Sato seharusnya melaksanakan tugasnya secara
profesional sesuai
dengan etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut
antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain