Senin, 19 Januari 2015

Tugas Softskill : Etika Profesi Akuntansi



Nama : Siska Ferdiyanti
Kelas : 4EB19
NPM : 26211788

Harian : Liputan 6 (10 Nivember 2014) 
Tema Artikel : Korupsi
Judul Artikel :Korupsi Dana Bansos Rp 68 M, Rumah Kepala Keuangan Sarmi Disegel


Liputan6.com, Jayapura - Rumah Kepala Badan Keuangan Kabupaten Sarmi, Bartholomeus Sato disegel Kejaksaan Agung. Rumah tersebut terlatak di daerah Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Penyegelan ini diduga terkait kasus dugaan korupsi Rp 67 miliar dana Bansos 2012/2013. Rumah yang dibeli 2014 atas nama istri Sato itu diduga uang pembelian dan pembangunan rumah dari dana Bansos Kabupaten Sarmi.

Kepala RT 1 RW 3 Samuel Onim mengatakan, para penyidik dalam penyegelan rumah itu memasang spanduk berukuran 50 X 30 cm, dengan lambang Kejaksaan Agung RI dan bertuliskan rumah/bangun/tanah disita Kejaksaan Agung RI Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura No,
135/Pen.Pid-Sus TPK Tahun 2014 PN Jap 10 November 2014.  

"Rumah ini baru saja dibeli, lalu direhab. Penghuni di rumah tersebut terbilang keluarga yang baik, hanya saja kepala keluarga Pak Sato jarang di rumah," kata Samuel, Jayapura, Papua, Selasa (10/11/2014).

Dalam penyegelan itu, kata Samuel, karena tidak ada penghuni rumah di dalamnya, sehingga penyidik kejaksaan masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar.

Bartolomeus Sato yang juga menjabat BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) ini saat ini telah ditahan di Kejaksaan Agung.

Tindak pidana yang dilakukan Sato selain dana bansos, juga pembangunan sejumlah proyek, di antaranya rehabilitasi pagar keliling rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak Manibor yang terletak di Kompleks Perumahan Pemda Neidam senilai Rp 4,5 miliar. 

Analisis : Penyegelan ini diduga terkait kasus dugaan korupsi Rp 67 miliar dana Bansos. Rumah yang dibeli 2014 atas nama istri Sato itu diduga uang pembelian dan pembangunan rumah dari dana Bansos Kabupaten Sarmi.
1.      Tanggung jawab Profesi : Dalam melaksanakan tugasnya seharusnya beliau menerapkan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya sebagai kepala badan keuangan. Bartholomeus Sato melakukan pelanggaran dan tidak bertannggung jawab terhadap profesinya karena beliau menyelewengkan dana Bansos dan pembanunan sejumlah proyek.
2.      Kepentingan Publik : Seharusnya setiap angggota mempunyai kewajiban untuk bertindak dalam menghormati kepercayaan masyarakat atau publik dengan tidak melakukan kecurangan yang dilakukan beliau yang bertujuan untuk kepentingan dirinya sendiri.
3.      Integritas : Sebagai kepala badan keuangan seharusnya bisa untuk bersikap jujur dan adil. Tidak menyelewengkan dana bansos yang di peruntukan umum.
4.      Objektivitas : Prinsip Objektivitas mengharuskan Bartholomeus Sato untuk bersikap  adil,jujur dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jabatan atau profesi yang beliau jalani. Tapi beliau mengecewakan masyarakat dengan cara berbuat seperti itu.
5.      Kompetenasi dan kehati-hatian profesional : Seharusnya Bartholomeus Sato memberikan contoh sikap yang baik dalam menjalankan profesinya sebagai kepala badan keuangan. Tapi disini beliau memberikan sikap yang sebaliknya tidak mencerminkan sikap yang seharusnya sebagai kepala badan keuangan.
6.      Prilaku Profesional : Bartholomeus Sato telah menyalahgunakan profesinya sebagai pejabat daerah.
7. Standar teknis : Bartholomeus Sato seharusnya melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain : 
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain