Jumat, 14 Oktober 2011


BENTUK DAN CIRI-CIRI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Ciri-ciri BUMN sebagai berikut :
§  Melayani kepentingan masyarakat umum.
§  Berusaha memperoleh keuntungan.
§  Pemilik modal mayoritas adalah negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
§  Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
§  Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
§  Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

BUMN terbagi menjadi 3 yaitu :
1.  Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2.  Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Ciri-ciri Perum :
§  Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan.
§  Memiliki status badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
§  Dipimpin oleh dewan direksi.
§  Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital.
§  Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
§  Memiliki nama dan kekayaan sendiri.
§  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Contoh Perum antara lain ialah : Perum Pegadaian, Perum Perumnas (Perumahan Umum Nasional), Perum Damri (Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia) 
3.    Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§  Dipimpin oleh direksi
§  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§  Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§  PT Garuda Indonesia (Persero)
§  PT Angkasa Pura (Persero)
§  PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
§  PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§  PT Aneka Tambang (Persero)
§  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§  PT Pos Indonesia (Persero)
§  PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§  PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar