BENTUK DAN CIRI-CIRI BADAN USAHA SWASTA
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Tujuan BUMS :
1. Mencari
keuntungan.
2. Memperluas
usaha.
3. Menyediakan
lapangan pekerjaan.
4. Meningkatkan
kemakmuran masyarakat.
5. Membantu
pemerintah meningkatkan devisa.
6. Meningkatkan
penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak.
Contoh BUMS antara lain :
PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT
Maspion, PT Indosiar, hotel dan lain-lain.
1. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
3. Persekutuan
komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2
orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
§ Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
§ Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
4. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang
surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham
berhak atas keuntungan (dividen).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar