PENGERTIAN
PERJANJIAN
Perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji
kepada satu orang atau lebih saling mengikat atau berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal tertentu. Perjanjian adalah sesuatu yang bersifat kongkrit,mengapa
dikatakan demikian?? Karena, perjanjian itu dapat kita lihat atau dibaca dalam
bentuk perjanjian ataupun dengan perkataan-perkataan seperti janji.
ASAS-ASAS
PERJANJIAN
Asas-asas perjanjian
diatur oleh KUHPerdata yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu dapat perhatian yaitu :
1. Asas
Kebebasan Berkontak (freedom of contract)
2. Asas
Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
3. Asas
Konsensualisme (concensualisme)
4. Asas
Itikad Baik (good faith/ tegoeder trouw)
5. Asas
Kepribadian (personality)
MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian
obligator sebagai berikut :
v Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntugan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban adalah suatu
perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak
lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
v Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian
sepihak adlah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu
pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi
kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
v Perjanjian
konsesuil, formal dan rill
Perjanjian
konsensuil ilah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah
perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara
tertulis. Perjanjian rill ialah suatu
perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat harus diserahkan.
v Perjanjian
bernama, tidak bernama dan campuran
Perjanjian
bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang-undang telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus
yaitu dalam Bab V sampai Bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian
tidak bernama ialah perjanjian yang
tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang
mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
SYARAT
SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320
Kitab Undang-udang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat
yaitu :
v Sepakat
untuk mengikatkan diri
Sepakat
maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
v Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan
untuk mempbuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat
perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asanya setiap orang yang sudah
dan sehat pikiranya adalah cakap menurut hukum.
v Suatu
hal tertentu
Suatu
hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi
perselisihan, Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus
mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
v Sebab
yang halal
Seba
ialah tujuan antara duabelah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya.
Menurut Pasal 1337 KUHPerdata,sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang
oleh undang-undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut
Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
PEMBATALAN DAN
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
v Pelaksaaan Perjanjian
Itikad
baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk
menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya memperoleh hak
milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban
yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai
tujuannya.Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa.
Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak,perjanjian
tersebut tidak boleh doatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
v Pembatalan
Perjanjian
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena ;
·
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
·
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan
pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
Pihak pertama melihat
adanya kemungkinan pihak kedua menglami kebangrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
·
Terkait resolusi atau perintah
pengadilan.
·
Terlibat hukum
·
Tidak lagi memiliki
lisensi,kecakapan,atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1. Kesempatan
penarikan kembali penawaran
2. Penentuan
resiko
3. Saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
4. Menentukan
tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan
Pasal 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada
umumnya perjanjian yang dalam BW bersifat konsensual.Sedang yang dimaksud
konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara
para pihak didalam kontrak.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya
kontrak yaitu :
1. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
2. Teori
Pengiriman (Verzending Theorie)
3. Teori pengetahuin
(Vernemings Theorie)
4. Teori
Penerimaan (Ontvang Theorie)
Sumber :
- http://putriagustia.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum-perjanjian.html
- http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar