Selasa, 19 Maret 2013

HUKUM PERJANJIAN


PENGERTIAN PERJANJIAN
Perjanjian adalah  Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada satu orang atau lebih saling mengikat atau berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal tertentu. Perjanjian adalah sesuatu yang bersifat kongkrit,mengapa dikatakan demikian?? Karena, perjanjian itu dapat kita lihat atau dibaca dalam bentuk perjanjian ataupun dengan perkataan-perkataan seperti janji.
ASAS-ASAS  PERJANJIAN
Asas-asas perjanjian diatur oleh KUHPerdata yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu dapat perhatian  yaitu :
1.      Asas Kebebasan Berkontak (freedom of contract)
2.      Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
3.      Asas Konsensualisme (concensualisme)
4.      Asas Itikad Baik (good faith/ tegoeder trouw)
5.      Asas Kepribadian (personality)

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator sebagai berikut :
v  Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntugan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
v  Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adlah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
v  Perjanjian konsesuil, formal dan rill
Perjanjian konsensuil ilah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara  tertulis. Perjanjian rill ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat harus diserahkan.
v  Perjanjian bernama, tidak bernama dan campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang-undang telah  mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai Bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak  bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-udang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
v  Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
v  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk mempbuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asanya setiap orang yang sudah dan sehat pikiranya adalah cakap menurut hukum.
v  Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat  menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan, Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
v  Sebab yang halal
Seba ialah tujuan antara duabelah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata,sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
v   Pelaksaaan Perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak,perjanjian tersebut tidak boleh doatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
v  Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena ;

·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua menglami kebangrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
·         Terlibat hukum
·         Tidak lagi memiliki lisensi,kecakapan,atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.      Kesempatan penarikan kembali penawaran
2.      Penentuan resiko
3.      Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
4.      Menentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang dalam BW bersifat konsensual.Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak didalam  kontrak.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
1.      Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
2.      Teori Pengiriman (Verzending Theorie)
3.      Teori pengetahuin (Vernemings Theorie)
4.      Teori Penerimaan (Ontvang Theorie)

 Sumber :
  • http://putriagustia.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum-perjanjian.html
  • http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar