Kamis, 09 Mei 2013

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM


SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.Subjek hukum tebagi menjadi 2 yaitu subjek hukum manusia dan subjek hukum badan usaha.
·         Subjek Hukum Manusia
Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai dari sejak lahir hingga meninggal dunia.
·         Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukun dan tujuan tertentu.Sebagai subjek hukum,badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1.      Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.      Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu benda yang bergerak, dan benda yang tidak bergerak.
·         Benda yang bergerak
Benda yang bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
·         Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu Jaminan Umum dan Jaminan Khusus.
·         Jaminan Umum
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.      Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya pada pihak lain.
·         Jaminan Khusus
1.      Gadai
2.      Hipotik
3.      Hak tanggungan
4.      Fidusia

SUMBER :
http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar