SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum.Subjek hukum tebagi menjadi 2 yaitu subjek hukum manusia dan
subjek hukum badan usaha.
·
Subjek Hukum Manusia
Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban.Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai
dari sejak lahir hingga meninggal dunia.
·
Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat
oleh hukun dan tujuan tertentu.Sebagai subjek hukum,badan usaha mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan
anggotanya.
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari
hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek
hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu benda yang bergerak, dan benda yang tidak
bergerak.
·
Benda yang bergerak
Benda yang bergerak adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud.
·
Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak adalah suatu benda
yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN
HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi
kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Penggolongan jaminan
berdasarkan sifatnya, yaitu Jaminan Umum dan Jaminan Khusus.
·
Jaminan Umum
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang)
2. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya
pada pihak lain.
·
Jaminan Khusus
1. Gadai
2. Hipotik
3. Hak tanggungan
4. Fidusia
SUMBER
:
http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar