Kamis, 09 Mei 2013

HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA

1.    Sejarah Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata di eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

2.    Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
a.    Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

b.   Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :

-    Faktor etnis.
-    Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·      Golongan Eropa
·      Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
·      Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
- Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
- Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
- Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

Berdasarkan pedoman tersebut diatas, di jaman Hindia Belanda itu telah adabeberpa peraturan undang – undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601 – 1603 lama dari BW yaitu :
-    Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788 – 1791 BW perihal hutang – hutang darin perjudian (straatsblad 1907 no 306).
-    Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) aitu sebagian besar dari Hukum Laut (straatsblad 1933 no 49).
Selain itu ada peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
-    Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (straatsblad 1933 no 79).
-    Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (MAI) (staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan ada pula peraturan – peraturan yang berlaku bagi semua warga negara, yaitu :
-    Undang – undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912).
-    Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108).
-    Ordonansi Woerker (Staatsblad 1938 no 523).
-    Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

3.    Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a.    Dari pemberlaku undang-undang, yaitu :
-    Buku I : Berisi mengenai orang.
-    Buku II : Berisi tentanng hal benda.
-    Buku III : Berisi tentang hal perikatan.
-    Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa.

b.    Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
-    Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
-    Hukum Kekeluargaan.
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
- Hukum Kekayaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
·      hak seseorang pengarang atau karangannya.
·      hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
- Hukum Warisan.
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber – sumbernya :

http://rismaeka.wordpress.com/2012/04/09/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
Buku diklat kuliah Universitas Gunadarma “Aspek Hukum dalam Bisnis”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar