HUKUM DAGANG
Perdagangan atau perniagaan dalam arti
umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan
menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud
memperoleh keuntungan.
Berikut ini merupakan berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan
oleh para ahli hukum yakni :
1. Achmad Ichsan mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu
soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.”
2. R. Soekardono mengemukakan:
”Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang
mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III
Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan
peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan
yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat
pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha
atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.”
3. Fockema Andreae mengemukakan:
“Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai
perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan
beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata
dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.”
4. H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan.”
5. Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
“Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang
hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata
dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas
hukum perdata pada umumnya.”
6. M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
“Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang
turut melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan
antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama
hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt
7. KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
“Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai
atuaran-aturan mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan.
Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di
luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.”
1. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana
tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat
dipahami dari pendapat antara lain :
-
Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan
secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
-
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
-
Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
-
Menurut
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha
adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan
mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis
tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
- Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K).
- Kitab Undang-Undang Hukum
Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum
dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun,
seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUH
perdata dengan KUH dagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.
Hak dan Kewajiban
Pengusaha
Hak Pengusaha
:
- Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
- Berhak atas ditaatinya
aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi.
- Berhak atas perlakuan yang
hormat dari pekerja.
- Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.
Kewajiban Pengusaha
:
- Memberikan ijin kepada
buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7
jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
- Bagi perusahaan yang
memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
- Wajib membayar upah
pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
- Wajib memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara
terus menerus atau lebih.
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
3.
Bentuk – bentuk Badan
Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan itu sendiri. Maksudnya
orang yang mendirikan perusahaan sekaligus memimpin perusahaannya. Disini
pemimpin memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang, dan
memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola maupun mengendalikan perusahaannya.
2. Firma
Berasal dari Bahasa
Belanda venootschap onder
firma yang secara harfiah berarti perserikatan dagang antar
perusahaan. Firma (FA) adalah bentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang
atau lebih yang memberikan kekayaan pribadinya masing-masing untuk modal
perusahaannya sesuai dengan akta perusahaan.
3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang
biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha
bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga golongan
besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada
undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya
adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam
akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau
catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut. Keuntungan
membuka CV, yaitu :
- Proses pendirian relatif
lebih cepat dan mudah.
- Tidak perlu mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
- Biaya yang dibutuhkan
lebih murah.
- Bebas menggunakan nama
perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
- Salah satu pendiri
berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.
4.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa
disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena
modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat
berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan
terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti
kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari
seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu. Apabila utang
perusahaan lebih tinggi daripada keuntungannya, maka pemegang saham tidak
memiliki tanggung jawab dalam membayar utang tersebut.
Apabila keuntungan
perusahaan lebih tinggi daripada utangnya, maka pemegang saham akan mendapat
keuntungan yang disebut dividen dan akan dibagi-bagikan sesuai dengan ketetapan
yang telah disepakati. Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat berupa
obligasi. Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi ini adalah
mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian
perseroan terbatas yaitu :
- PT Terbuka, merupakan
perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
- PT Tertutup, merupakan
perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
- PT Kosong, merupakan
perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan
kegiatannya.
Keuntungan
mendirikan PT :
- Kewajiban terbatas.
- Masa hidup abadi.
- Efisiensi Manajemen.
Kelemahan
dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
5.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya yaitu :
- Koperasi Pembelian atau
Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau
pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen
akhir.
- Koperasi Penjualan atau
Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa
yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.\
- Koperasi Produksi, adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai
atau karyawan.
- Koperasi Jasa, adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
- Kopersi Primer, adalah
koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
- Koperasi Sekunder, adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya
lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis
Menurut Status Keanggotannya, yaitu :
-
Koperasi
Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
-
Koperasi
Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
6.
Yayasan
Yayasan merupakan badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam
mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan
dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai
dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait
dengan Yayasan:
1. Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan
negeri.
2. Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan
pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran
dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3. Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan
publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
4. Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia.
5. Sumber Kekayaan Yayasan
- Sumbangan / bantuan yang
tidak mengikat.
- Wakaf.
- Hibah.
- Hibah wasiat.
- Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku.
6. Syarat - syarat Pendirian
Yayasan
Yayasan terdiri atas
Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih
dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang
didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata
cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status
badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri.
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan
lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama yayasan
harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat didirikan untuk
jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar.
Sedangkan pendirian suatu
Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang
diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No.
16/2001, yaitu:
- Minimal didirikan oleh
satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa
orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi
juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk
pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan
ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
- Pendiri tersebut harus
memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti
PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian
uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
- Dibuat dalam bentuk akta
Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak
Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
7. Proses Pendirian Yayasan
- Penyampaian
Dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Penandatanganan Akta
Pendirian Yayasan.
- Pengurusan Surat
Keterangan Domisili Usaha.
- Pengurusan NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak).
- Pengesahan Yayasan menjadi
Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM.
- Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan
untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard
yang meliputi :
- Surat keterangan domisili
Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atas nama Yayasan.
- Ijin dariDinas sosial
(merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
sosial).
- Ijin/terdaftar di
Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian
yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial.
Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa
digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni
bersifat sosial.
Sesuai
dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan
terdiri dari :
1. Pembina
Organ yayasan yang
mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau
AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat
anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan
tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
2. Pengurus
Organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri
dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak
Pengurus:
a. Menetapkan kebijaksanaan
dalam memimpin dan mengurus organisasi.
b. Mengatur
ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan
iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
c. Menjalankan
tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kewajiban
Pengurus :
a. Mengusahakan dan menjamin
terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan organisasi.
b. Menyiapkan pada waktunya
rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan organisasi
termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan
organisasi.
c. Mengadakan dan memelihara
pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi
organisasi.
d. Memberi pertanggungjawaban
dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan
laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat anggota.
e. Menyiapkan susunan
organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
f. Menjalankan
kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengawas
Organ yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan
merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 ).
Berakhirnya Yayasan
sebagai Badan Hukum PASAL 62 Alasan pembubaran :
a. Jangka waktu berakhir.
b. Tujuan Yayasan telah
tercapai / tidak tercapai.
c. Putusan pengadilan:
a. Melanggar ketertiban umum.
b. Tidak mampu membayar
utang.
c. Harta kekayaan tidak cukup
untuk melunasi utang.
PASAL 63
Likuidator: pihak untuk
membereskan kekayaan Yayasan, Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b) dan
Pengurus selaku Likuidator. Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar,
dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
PASAL 68
Kekayaan sisa hasil
likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan. Jika
tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
7.
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
BUMN merupakan badan usaha
milik negara atau pemerintah. Ciri-ciri dari BUMN adalah :
- Penguasaan badan
perusahaan dimiliki oleh perusahaan.
- Pengawasan dilakukan, baik
secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang dalam
menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi
merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
- Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan pendapatan negara.
- Peranan pemerintah sebagai
pemagang saham. Jika masyarakat yang memilki saham, maka tidak kurang dari 49%,
dan minimal negara negara memiliki saham 51%.
Jenis-jenis BUMN :
- Perusahaan Perseroan
(Persero), adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit
51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
- Perusahaan Jawatan
(Perjan), adalah salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara.
- Perusahaan Umum (Perum),
adalah Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum
dan sekaligus mencari keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar