WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD
diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka
hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada
tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan
WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk
perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan
·
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada
umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
·
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah
guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
·
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu
adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·
Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang
wajib didaftarkan;
·
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
·
Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Memcatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha. Daftar perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak.
Sifat terbuka → daftar
perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi
4.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan. Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang ,maka pendaftaran boleh dilakukan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan
Usaha yang tidak perlu wajib daftar :
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan →
yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan
yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang
dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum
atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan
dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk
mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh
termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan
mencari profit:
Pendidikan formal,
pendidikan non formal, rumah sakit.
- Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan: 1. Badan
hukum
2. Persekutuan
3.Perorangan
4.Perum
5.Perusahaan Daerah,
perusahaan perwakilan asing
5.Cara dan Tempat Serta Waktu
Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
·
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
·
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
3. di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
·
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6. Hal-hal yang Wajib
Didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. nama
perseroan
2. merek
perusahaan
3. tanggal
pendirian perusahaan
4. jangka
waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin
usaha yang dimiliki
7. alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus
dan Komisaris
1. nama
lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4. alamat
tempat tinggal yang tetap
5. alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat
dan tanggal lahir
7. negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran
pada saat pendaftaran
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda
tangan
11. tanggal
mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. modal
dasar
2. banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya
modal yang ditempatkan
4. besarnya
modal yang disetor
5. tanggal
dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D.Mengenai Setiap Pemegang
Saham
1. nama
lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4. alamat
tempat tinggal yang tetap
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat
dan tanggal lahir
7. negara tempat
lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah
saham yang dimiliki
10. jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan,
pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar