Liputan6.com, Jakarta :Pencidukan salah seorang pejabat Bea
dan Cukai berinisial HS lantaran terlibat kasus suap masih terus didalami oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Jika terbukti HS
bakal terancam dipecat.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Agung Kuswandono mengakui
bahwa HS merupakan salah satu karyawan di lembaganya. "Ini kan baru informasi
awal, ada satu pegawai yang ditahan di Bareskrim. Kami belum tahu masalahnya
apa dan kami sedang menunggu berita resminya dari sana," kata dia saat
ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Apabila informasi mendalam tersebut sudah dikantongi,
lanjut dia, pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara ini, termasuk sanksi
yang akan diberikan. "Kami tidak pakai (pemberitaan di media) sebagai
dasar untuk menindaklanjuti proses tersebut. Harus ada prosedur. Jadi kami
masih menunggu," sambungnya.
Terkait sanksi bagi HS apabila terbukti bersalah, Agung
bilang, prosesnya sama dengan pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.
"Di PNS kan sudah ada peraturannya. Kalau dia jadi tersangka, maka ada
pemberhentian sementara. Kalau sudah di vonis lima tahun, dia diberhentikan
tapi jangan bilang berhenti dulu karena kalau sekarang kami belum tahu posisi
dia seperti apa. Nanti dosa saya," paparnya.
Ketika dicecar dengan pertanyaan banyaknya pegawai bea
cukai yang ditangkap karena kasus suap ataupun korupsi, Agung enggan
berkomentar secara lebih detail. "Saya tidak mau berandai-andai. Tapi
semua pegawai diawasi, termasuk saya," pungkasnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus Sub Direktorat Money Laundrying telah menetapkan seorang pejabat Bea
Cukai berinisial HS sebagai tersangka kasus
korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
HS saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat
Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung
Priok, Jakarta Utara.
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari
seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias
Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 5 miliar dan kendaraan.
(Fik/Ndw)
ANALISIS :
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub
Direktorat Money Laundrying telah menetapkan seorang pejabat Bea
Cukai berinisial HS sebagai tersangka kasus
korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Jenderal Bea Cukai,
Agung Kuswandono mengakui bahwa HS merupakan salah satu karyawan di lembaganya.
"Ini kan baru informasi awal, ada satu pegawai yang ditahan di Bareskrim.
Kami belum tahu masalahnya apa dan kami sedang menunggu berita resminya dari
sana," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian. Terkait
sanksi bagi HS apabila terbukti bersalah, Agung bilang, prosesnya sama dengan
pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. "Di PNS kan sudah ada
peraturannya. Kalau dia jadi tersangka, maka ada pemberhentian sementara. Kalau
sudah di vonis lima tahun, dia diberhentikan tapi jangan bilang berhenti dulu
karena kalau sekarang kami belum tahu posisi dia seperti apa. Nanti dosa
saya," paparnya. HS tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris
perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam
bentuk polis asuransi senilai Rp 5 miliar dan kendaraan.
SUMBER : http://bisnis.liputan6.com/read/733549/terlibat-kasus-suap-pejabat-bea-cukai-terancam-dipecat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar